LOH! Masih Bingung Model sampai Waktu Pemakaian? Cek Peraturan Seragam Sekolah Khusus SMA dan SMK Ini..

- 7 Juli 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi peraturan seragam sekolah SMK dan SMA tentang model dan waktu pemakaian
Ilustrasi peraturan seragam sekolah SMK dan SMA tentang model dan waktu pemakaian /Unsplash/Ed Us

BERITASOLORAYA.com – Hampir mendekati waktu masuk tahun ajaran baru 2023/2024. Apakah kamu masih bingung dengan peraturan seragam sekolah SMK atau SMA?

Jika masih kebingungan memahami peraturan seragam sekolah yang sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, simak info ini.

Memuat rincian info tentang model dan waktu pemakaian seragam sesuai ketentuan Kemdikbud, artikel ini tidak hanya khusus diperuntukkan bagi siswa SMA dan SMK tetapi juga untuk siswa SMALB dan SMKLB.

Baca Juga: RESMI! Update Pertek NI PPPK Guru 2022 yang Baru Dirilis. Tendik di Jawa Timur Cek Yuk...

Penasaran dengan rincian peraturans seragam sekolah SMA/SMALB/SMK/SMKLB terutama dalam hal model dan waktu pemakaian, simak uraian yang disajikan di bawah ini.

model Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB

1. Pakaian Siswa Putra

- Kemeja berwarna putih lengan pendek dimasukkan ke dalam celana.

- Kemeja memiliki satu saku di sebelah kiri.

- Celana berwarna abu-abu.

- Celana panjang sampai mata kaki siswa dengan lingkar kaki minimal 44 centimeter. Potongan atau model celana biasa/lurus.

- Celana memiliki bagian untuk tempat gesper di pinggang.

- Celana memiliki dua jenis saku. Saku yang dalam di bagian samping sisi kiri dan kanan serta tambahan saku vest di belakang sebelah kanan.

- Ikat pinggang ukuran lebar kurang lebih 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

2. Pakaian Siswa Putri

a. Model 1

- Kemeja berwarna putih lengan pendek dimasukkan ke dalam rok.

- Kemeja memiliki satu saku di sebelah kiri.

- Rok berwarna abu-abu.

- Rok pendek dengan panjang 5 centimeter di bawah lutut. Potongan atau model rok lipit hadap pada tengah muka.

- Rok memiliki ritsleting di bagian belakang tengah

- Rok memiliki bagian untuk tempat gesper di pinggang.

- Rok memiliki saku dalam di bagian samping sisi kiri dan kanan.

- Ikat pinggang ukuran lebar kurang lebih 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

Baca Juga: YANG DITUNGGU! Update Pertek NI PPPK Guru 2022, Tendik yang di Jawa Timur Cek Yuk...

b. model 2

- Kemeja berwarna putih lengan pendek dimasukkan ke dalam rok.

- Kemeja memiliki satu saku di sebelah kiri.

- Rok berwarna abu-abu.

- Rok panjang sampai mata kaki dan model rok lipit hadap pada tengah muka.

- Rok memiliki ritsleting di bagian belakang tengah

- Rok memiliki bagian untuk tempat gesper di pinggang.

- Rok memiliki saku dalam di bagian samping sisi kiri dan kanan.

- Ikat pinggang ukuran lebar kurang lebih 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

c. Model 3 (khusus siswa berjilbab)

- Kemeja berwarna putih lengan panjang sampai pergelangan tangan. Kemeja dimasukkan ke dalam rok.

- Kemeja memiliki satu saku di sebelah kiri.

- Jilbab putih

- Rok berwarna abu-abu.

- Rok panjang sampai mata kaki dan model rok lipit hadap pada tengah muka.

- Rok memiliki ritsleting di bagian belakang tengah

- Rok memiliki bagian untuk tempat gesper di pinggang.

- Rok memiliki saku dalam di bagian samping sisi kiri dan kanan.

- Ikat pinggang ukuran lebar kurang lebih 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

3. Atribut

- Badge OSIS dijahit di saku kemeja.

- Badge merah putih dijahit di bagian atas saku kemeja.

- Badge nama peserta didik dijahit di bagian dada sebelah kanan.

- Badge nama sekolah dan nama kabupaten atau kota dijahit di lengan sebelah kanan

- Dasi memiliki warna yang senada dengan Pakaian Seragam Nasional abu-abu putih.

- Topi pet memiliki warna yang senada dengan Pakaian Seragam Nasional abu-abu putih dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan.

Baca Juga: SEGERA CEK! Pertek NI PPPK Guru 2022 Terbaru 5 Juli 2023. Tendik Daerah Makassar Merapat...

Model Pakaian Seragam Pramuka, Pakaian Khas Sekolah, dan Pakaian Adat SMA/SMALB/SMK/SMKLB

1. Seragam Pramuka SMP disesuaikan dengan ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

2. Seragam khas sekolah  disesuaikan dengan ketetapan sekolah masing-masing.

3. Pakaian adat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah masing-masing.

Waktu Pemakaian Seragam SMA/SMALB/SMK/SMKLB

1. Pakaian Seragam Nasional minimal dipakai pada hari hari Senin dan Kamis. Jenis seragam ini juga digunakan saat pelaksanaan upacara bendera.

2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sesuai kebijakan masing-masing sekolah.

3. Pakaian Adat sesuai kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing atau pada hari dan acara adat tertentu.

Baca Juga: ACC! Update Penetapan NI PPPK Guru TA 2022 per 5 Juli 2023. Kanreg 4 BKN Tetapkan 20 Lebih Instansi...

Nah, setelah membaca peraturan seragam sekolah di atas apakah kamu sudah memiliki gambaran?

Semoga informasi mengenai model hingga waktu pemakaian seragam SMA/SMALB/SMK/SMKLB di atas bermanfaat.***

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah