JANGAN LANGSUNG BELI! Simak Dulu Peraturan Seragam Sekolah Khusus SD Ini, Model Hingga Waktu Pemakaian...

- 7 Juli 2023, 08:41 WIB
Ilustrasi peraturan seragam sekolah SD mulai dari model hingga waktu pemakaian
Ilustrasi peraturan seragam sekolah SD mulai dari model hingga waktu pemakaian /Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid

BERITASOLORAYA.com – Salah satu hal yang perlu dipersiapkan dalam menyambut tahun ajaran baru 2023/2024 adalah membeli seperangkat seragam sekolah. Akan tetapi, sebelumnya simak dulu peraturan seragam sekolah khusus untuk CPDB SD ini.

Rincian peraturan seragam sekolah khusus SD yang dikeluarkan oleh Kemdikbud ini diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial CPDB (Calon Peserta Didik Baru).

Pada uraian peraturan seragam sekolah SD ini termuat juga informasi mengenai model seragam dan juga waktu pemakaian seragam tersebut yang diharapkan dapat membantu CPDB serta orang tua atau wali dalam mempersiapkan tahun ajaran baru.

Baca Juga: PPDB Jakarta Tahap 2 Dibuka Sampai Kapan? Simak Info Jadwal Pendaftaran, Seleksi, Cara Daftar di Link Berikut

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, pada peraturan seragam sekolah SD ini pakaian peserta didik digolongkan menjadi 4 jenis.

Empat jenis golongan pakaian ini meliputi pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, pakaian seragam khas sekolah (bersifat opsional sesuai kebijakan sekolah masing-masing), dan pakaian adat (bersifat opsional sesuai peraturan daerah masing-masing).

Agar lebih jelas memahami peraturan seragam sekolah SD ini, segera simak model dan waktu pemakaian seragam sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Tenaga Honorer Guru Bulan November Tahun 2203 Masih Bisa Kerja dengan Sistem Penggajian Ini, Simak Baik-Baik

Model Pakaian Seragam Nasional SD

1. Pakaian Peserta Didik Putra

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x