BERITASOLORAYA.com – Salah satu hal yang perlu dipersiapkan dalam menyambut tahun ajaran baru 2023/2024 adalah membeli seperangkat seragam sekolah. Akan tetapi, sebelumnya simak dulu peraturan seragam sekolah khusus untuk CPDB SD ini.
Rincian peraturan seragam sekolah khusus SD yang dikeluarkan oleh Kemdikbud ini diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial CPDB (Calon Peserta Didik Baru).
Pada uraian peraturan seragam sekolah SD ini termuat juga informasi mengenai model seragam dan juga waktu pemakaian seragam tersebut yang diharapkan dapat membantu CPDB serta orang tua atau wali dalam mempersiapkan tahun ajaran baru.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, pada peraturan seragam sekolah SD ini pakaian peserta didik digolongkan menjadi 4 jenis.
Empat jenis golongan pakaian ini meliputi pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, pakaian seragam khas sekolah (bersifat opsional sesuai kebijakan sekolah masing-masing), dan pakaian adat (bersifat opsional sesuai peraturan daerah masing-masing).
Agar lebih jelas memahami peraturan seragam sekolah SD ini, segera simak model dan waktu pemakaian seragam sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Model Pakaian Seragam Nasional SD
1. Pakaian Peserta Didik Putra