NI PPPK Guru, Berikut Jumlah Usul yang Telah ACC untuk Wilayah Bandung, Bandung Barat dan 30 Daerah Sekitarnya

- 15 Juli 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi penetapan NI PPPK guru dan usul yang sudah di acc
Ilustrasi penetapan NI PPPK guru dan usul yang sudah di acc /Tangkapan layar Instagram @regional3bkn/

BERITASOLORAYA.com - Bagaimana perkembangan NI PPPK guru 2022 di daerah Jawa Barat dan sekitarnya? Jangan khawatir, berikut ini telah disajikan informasi-informasi terbaru mengenai progress penetapan NI PPPK guru per 14 Juli 2023 untuk kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Para calon PPPK guru di Provinsi Jawa Barat harus selalu update progress terkini penetapan NI PPPK guru, dan saat ini hampir seluruh usul yelah disetujui atau dinyatakan Acc oleh BKN.

Kira-kira sudah seberapa banyak progress NI PPPK guru di Jawa Barat? Berikut ini datanya diungkap oleh Kanreg 3 BKN Bandung.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Harus Simak, Ada Agenda Penting 22 Juli, 3 Hal Ini Harus Dilakukan

Menurut yang dilaporkan oleh Kanreg 3 BKN Bandung ini, sudah ada 36.521 usul yang disetujui dari 36.575 usul masuk, sebagaimana yang telah dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari Instagram @regional3bkn berikut:

1. Kabupaten Bandung: Usul masuk sebanyak 3.164 dan yang telah Acc sebanyak 3.163 usul, sedangkan yang tidak memenuhi syarat ada 1 usul.

2. Kabupaten Bandung Barat: Usul masuk sebanyak 427 dan yang telah Acc sebanyak 426 usul, sedangkan yang tidak sesuai ada 1 usul sehingga harus dikembalikan ke instansi.

3. Kabupaten Bekasi: Usul masuk sebanyak 1.016 dan yang telah Acc sebanyak 1.011 usul, sedangkan yang tidak sesuai ada 5 usul sehingga harus dikembalikan ke instansi.

Baca Juga: Kak Seto Siap Kawal Kasus Penganiayaan Terhadap Salwa Azizah yang Dianiaya Mantan Suami Gegara Jemput Anak

4. Kabupaten Bogor: Usul masuk sebanyak 2.982 dan yang telah Acc sebanyak 2.981 usul, sedangkan yang tidak sesuai ada 1 usul sehingga harus dikembalikan ke instansi.

5. Kabupaten Ciamis: Usul masuk sebanyak 1.088 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

6. Kabupaten Cianjur: Usul masuk sebanyak 1.194 dan yang telah Acc 1.189 usul, sedangkan yang tidak memenuhi syarat ada 5 usul.

7. Kabupaten Cirebon: Usul masuk sebanyak 966 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

8. Kabupaten Garut: Usul masuk sebanyak 3.295 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

9. Kabupaten Indramayu: Usul masuk sebanyak 279 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

10. Kabupaten Karawang: Usul masuk sebanyak 2.224 dan yang telah Acc 2.210 usul, sedangkan yang tidak memenuhi syarat ada 1 usul, serta 13 usul dinyatakan tidak sesuai sehingga harus dikembalikan ke instansi.

Baca Juga: MANTAP! Para ASN Kategori Ini Bisa Dapat Uang Pensiun sampai 1 Miliar, PT. Taspen Sebut Rahasianya

11. Kabupaten Kuningan: Usul masuk sebanyak 764 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

12. Kabupaten Lebak: Usul masuk sebanyak 1.459 dan yang telah Acc 1.458 usul, sedangkan yang tidak sesuai ada 1 usul sehingga harus dikembalikan ke instansi.

13. Kabupaten Majalengka: Usul masuk sebanyak 1.067 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

14. Kabupaten Pandeglang: Usul masuk sebanyak 1.656 dan yang telah Acc 1.655 usul, sedangkan yang tidak sesuai ada 1 usul sehingga harus dikembalikan ke instansi.

15. Kabupaten Pangandaran: Usul masuk sebanyak 322 dan yang telah Acc 321 usul, sedangkan yang tidak sesuai ada 1 usul sehingga harus dikembalikan ke instansi.

16. Kabupaten Purwakarta: Usul masuk sebanyak 237 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

17. Kabupaten Subang: Usul masuk sebanyak 823 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

18. Kabupaten Sukabumi: Usul masuk sebanyak 871 dan yang telah Acc 870 usul, sedangkan yang tidak memenuhi syarat ada 1 usul.

19. Kabupaten Sumedang: Usul masuk sebanyak 746 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

20. Kabupaten Tangerang: Usul masuk sebanyak 475 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

Baca Juga: KEREN DAN HITS! 5 Rekomendasi Cafe Terbaru di Pasuruan, Cocok Dikunjungi Bareng Pasangan, Teman, dan Keluarga

21. Kabupaten Tasikmalaya: Usul masuk sebanyak 416 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

22. Kota Bandung: Usul masuk sebanyak 758 dan yang telah Acc 756 usul, sedangkan yang tidak sesuai ada 2 usul sehingga harus dikembalikan ke instansi.

23. Kota Banjar: Usul masuk sebanyak 101 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

24. Kota Cilegon: Usul masuk sebanyak 503 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

25. Kota Bekasi: Usul masuk sebanyak 1.303 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

26. Kota Bogor: Usul masuk sebanyak 566 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

27. Kota Cimahi: Usul masuk sebanyak 241 dan yang telah Acc 338 usul, sedangkan yang tidak sesuai ada 3 usul sehingga harus dikembalikan ke instansi.

28. Kota Cirebon: Usul masuk sebanyak 320 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

29. Kota Depok: Usul masuk sebanyak 761 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

30. Kota Serang: Usul masuk sebanyak 905 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, PT. Taspen Beri Kado Khusus bagi Seluruh PPPK di Bulan Juli 2023, Dapat Pensiun Tiap Bulan?

31. Kota Sukabumi: Usul masuk sebanyak 116 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

32. Kota Tangerang Selatan: Usul masuk sebanyak 916 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

33. Kota Tasikmalaya: Usul masuk sebanyak 324 dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.

34. Provinsi Banten: Usul masuk sebanyak 477 dan yang telah Acc 473 usul, sedangkan yang tidak sesuai ada 4 usul sehingga harus dikembalikan ke instansi.

35. Provinsi Jawa Barat: Usul masuk sebanyak 3.713 dan yang telah Acc 3.699 usul, sedangkan yang tidak sesuai ada 14 usul sehingga harus dikembalikan ke instansi.

Baca Juga: Jalan-Jalan ke Yogyakarta Ada 4 Tempat Wisata Menarik Ini Lho, Mulai dari Pusat Kota sampai Pantai

Melalui data tersebut, dilaporkan bahwa usul yang dinyatakan tidak sesuai dan harus dikembalikan ke instansi sebanyak 46 usul, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ada 8 usul.

Sementara untuk yang masih dalam tahap verifikasi tinggal 13 usul, maka totalnya sebanyak 36.521 calon PPPK guru telah mendapatkan NIP dan segera diangkat menjadi ASN PPPK guru 2022. ***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah