Jadi, dari usulan tersebut batas usia masa tugas guru PPPK adalah sampai masa pensiun guru yakni hingga usia 60 tahun. Jika usulan tersebut disetujui maka akan menjadi kabar baik bagi para guru PPPK.
Hal itu tentu akan membuat guru PPPK lebih fokus dan tenang dalam melaksanakan tugasnya mengajar. Tidak direpotkan lagi dengan berbagai macam persyaratan rekrutmen yang berulang setiap lima tahun, atau jika tidak lolos tidak perlu mencari sekolah untuk bertugas kembali. ***