Bulan Agustus Mendatang Bisa Cair! Intip Gaji Pensiunan PNS yang Didapat tiap Bulannya dari Kemenkeu Berikut

- 17 Juli 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS
Ilustrasi gaji pensiunan PNS /

BERITASOLORAYA.com - Pensiunan PNS bisa bergembira. Pasalnya, walaupun telah pensiun, mereka akan mendapatkan gaji yang ditentukan oleh Kemenkeu RI. Gaji tersebut akan cair tiap bulannya, termasuk pada Bulan Agustus. Oleh karena itu, pada Bulan Agustus ini, para pensiunan PNS dapat mengambil gajinya.

Sebagai informasi, dilansir BeritaSoloRaya.com dari taspen.co.id pada 17 Juli 2023, dana pensiun ini adalah penghasilan yang diterima oleh pensiunan sebagai jaminan di hari tua serta bentuk penghargaan atas jasa mereka selama ini.

Pembayaran uang pensiun PNS juga berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda pegawai. Uang pensiunan PNS tersebut diatur UU dan berasal dari APBN.

Baca Juga: Info Pendaftaran Mahasiswa Baru UNS Cabang Magetan, Dibuka sampai 24 Juli ,Cek Sebelum Terlambat!

Untuk pensiunan PNS, Kemenkeu melalui Sri Mulyani, menetapkan setidaknya ada 4 jenis uang yang diterima para pensiunan tersebut. Keempat uang tersebut adalah gaji pokok, tunjangan pasangan baik istri/suami, uang beras, dan tunjangan anak.

Apabila ditotal, maka yang didapatkan oleh para pensiunan mulai dari golongan I sampai golongan IV adalah sebagai berikut:

Golongan Ia akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800–Rp1.751.900.
Golongan Ib dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp1.854.700.
Golongan Ic dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp1.933.200.
Golongan Id dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp2.014.900.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah