PENTING! Soal Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah 2023, Kemdikbud Minta Semua Guru Merapat...

- 18 Juli 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi Semua guru merapat! Kemdikbud bahas sistem pengangkatan kepala sekolah 2023
Ilustrasi Semua guru merapat! Kemdikbud bahas sistem pengangkatan kepala sekolah 2023 /youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru soal sistem pengangkatan kepala sekolah yang akan disampaikan oleh Kemdikbud Ristek.

Penyampaian Kemdikbud soal sistem pengangkatan kepala sekolah ini, menjadi agenda penting untuk guru sertifikasi maupun non.

Terlebih juga dari guru semua jenjang seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK juga perlu mengetahui sistem pengangkatan kepala sekolah pada tahun 2023.

Lalu kapan Kemdikbud akan menyampaikan sistem pengangkatan kepala sekolah pada tahun 2023 ini?

Melalui akun Instagram resmi Kemdikbud Ristek, @ditjen.gtk, pada Selasa, 18 Juli 2023, Kemdikbud menyampaikan bahwa akan ada peluncuran sistem kepala sekolah.

Baca Juga: Saksikan Kirab Pusaka sambil Nikmati ‘Solo di Waktu Malam 1 Suro’, Spesial Tahun Baru Islam, Dimeriahkan oleh…

Peluncuran sistem kepala sekolah ini merupakan agenda yang diselenggarakan oleh Kemdikbud melalui kanal YouTube Kemdikbud Ristek dan Ditjen GTK Kemdikbud Ristek.

Tentunya menjadi penting bagi guru semua jenjang dan sertifikasi maupun non sertifikasi untuk mengetahui bagaimana sistem pengangkatan kepala sekolah pada tahun 2023 ini?

Pasalnya Kemdikbud Ristek pada tahun 2023 ini, juga akan membuat sistem pengangkatan kepala sekolah menjadi lebih selektif.

Seperti diketahui, terdapat persyaratan apabila guru ingin menjadi kepala sekolah.

Sebagaimana di dalam peraturan Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: UPDATE 18 Juli, Simak PPPK Part Time Diisi Tenaga Outsourcing hingga Kontrak PPPK Full Time Minimal 5 Tahun

Terdapat 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru, beberapa diantaranya yakni guru yang memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi.

Kemudian, guru juga wajib memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan ruang 3b (untuk guru yang berstatus sebagai PNS), dan lain sebagainya.

Berkaitan dengan itu, Kemdikbud juga akan menyampaikan sistem pengangkatan kepala sekolah pada hari Kamis, 20 Juli 2023, pukul 13.00 WIB.

Acara ini akan diisi langsung oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, dan Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani.

Untuk itu, bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah jangan lewatkan info penting dari Kemdikbud Ristek pada hari Kamis, 20 Juli 2023 nanti.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah