- Calon pendaftar rekrutmen CGP PGP Angkatan 10 merupakan guru PNS atau non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta.
- Calon pendaftar bisa juga menjabat sebagai Kepala Sekolah asalkan belum memiliki NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah) berstatus definitif dari PNS maupun non PNS dari sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga: MUNCUL ADUAN, Menteri Pendidikan Minta KIP Kuliah Prioritaskan Pada Siswa Penerima PIP Dikdasmen
- Calon pendaftar rekrutmen CGP PGP Angkatan 10 memiliki akun guru di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Calon pendaftar minimal memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4.
- Calon pendaftar rekrutmen CGP PGP Angkatan 10 minimal memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.
- Calon pendaftar memiliki masa sisa mengajar tidak boleh kurang dari 10 tahun atau berusia tidak lebih dari 50 tahun pada saat pendaftaran.
- Calon pendaftar berkeinginan kuat menjadi guru penggerak dan bersedia melalui semua proses pendidikan selama 6 bulan.
- Calon pendaftar tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan serupa yang dilaksanakan bersamaan dengan rekrutmen CGP PGP Angkatan 10.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Honorer Simak Informasi Baru Seleksi PPPK Guru 2023 dari Pemda Berikut, Ada Apa Sih?