BERITASOLORAYA.com- Jangan Lupa bagi guru non sertifikasi untuk segera lakukan arahan Kemdikbud Ristek.
Arahan Kemdikbud Ristek untuk guru non sertifikasi ini diberi batas waktu hingga tanggal 23 Juli 2023 mendatang.
Untuk itu, guru non sertifikasi juga harus mengecek SIMPKB masing-masing untuk bisa melakukan arahan dari Kemdikbud.
Perlu diketahui guru non sertifikasi bahwa Kemdikbud Ristek pada tanggal 18 Juli 2023 telah merilis surat edaran dengan nomor 1349/B2/GT.00.02/2023 tentang pelaksanaan seleksi akademik PPG Daljab tahun 2023.
Di dalam isi surat edaran tersebut, disampaikan bahwa Kemdikbud Ristek menindaklanjuti SE dengan nomor 1264/B2/GT.00.05/2023 tanggal 8 Juli 2023.
SE tersebut secara khusus membahas tentang pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Daljab tahap 2 tahun 2023.
Oleh sebab itu, Kemdikbud menginformasikan kepada Direktorat PPG bahwa akan melaksanakan seleksi akademik PPG Daljab tahun 2023.
Pelaksanaan seleksi akademik akan dilaksanakan secara luring, di Tempat Uji Kompetensi atau TUK yang telah ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan seleksi akademik.