PENTING: Guru Non Sertifikasi Segera Lakukan Arahan Wajib Kemdikbud. Batas 23 Juli 2023, Cek SIMPKB...

- 20 Juli 2023, 09:38 WIB
Info penting: guru non sertifikasi segera lakukan arahan wajib Kemdikbud batas 23 Juli 2023
Info penting: guru non sertifikasi segera lakukan arahan wajib Kemdikbud batas 23 Juli 2023 /tangkapan layar YouTube DPR RI/

BERITASOLORAYA.com- Jangan Lupa bagi guru non sertifikasi untuk segera lakukan arahan Kemdikbud Ristek.

Arahan Kemdikbud Ristek untuk guru non sertifikasi ini diberi batas waktu hingga tanggal 23 Juli 2023 mendatang.

Untuk itu, guru non sertifikasi juga harus mengecek SIMPKB masing-masing untuk bisa melakukan arahan dari Kemdikbud.

Perlu diketahui guru non sertifikasi bahwa Kemdikbud Ristek pada tanggal 18 Juli 2023 telah merilis surat edaran dengan nomor 1349/B2/GT.00.02/2023 tentang pelaksanaan seleksi akademik PPG Daljab tahun 2023.

Di dalam isi surat edaran tersebut, disampaikan bahwa Kemdikbud Ristek menindaklanjuti SE dengan nomor 1264/B2/GT.00.05/2023 tanggal 8 Juli 2023.

Baca Juga: CATAT, Guru Non Sertifikasi Bersiap 3 Hari Lagi, Kemdikbud Sudah Buat Agenda Penting Ini. Jangan Terlewat...

SE tersebut secara khusus membahas tentang pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Daljab tahap 2 tahun 2023.

Oleh sebab itu, Kemdikbud menginformasikan kepada Direktorat PPG bahwa akan melaksanakan seleksi akademik PPG Daljab tahun 2023.

Pelaksanaan seleksi akademik akan dilaksanakan secara luring, di Tempat Uji Kompetensi atau TUK yang telah ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan seleksi akademik.

Lebih lanjut, melalui surat tersebut Kemdikbud juga menyampaikan bahwa seleksi akademik akan dilaksanakan secara bertahap dengan menggunakan aplikasi CAT ANBK pada TUK.

Perlu diketahui bahwa untuk sasaran peserta seleksi akademik gelombang 1 ada sebanyak 199.633 peserta.

Baca Juga: PERINGATAN BMKG! 20-21 Juli 2023 ada Gelombang tinggi, Nelayan Harus Waspadai 12 Wilayah ini!

Jumlah tersebut berasal dari 38 provinsi yang telah ditetapkan pada daftar rekapitulasi yang terlampir pada SE tersebut.

Lalu, untuk seleksi akademik akan dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 23 Juli 2023, nantinya guru harus melakukan arahan Kemdikbud Ristek.

Arahan Kemdikbud yang dimaksud adalah guru harus mencetak kartu peserta seleksi akademik di SIMPKB masing-masing.

Cetak kartu peserta seleksi akademik dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Juli 2023.

Dalam hal ini, guru non sertifikasi harap segera mempersiapkan diri dan perlengkapan untuk bisa mengikuti seleksi akademik PPG Daljab.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah