Kecurangan-kecurangan tersebut tidak ayal menyebabkan calon murid yang sebenarnya memenuhi kriteria zonasi karena rumahnya berdekatan tapi terpaksa harus gagal lolos.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri sangat menyayangkan kecurangan pada sistem zonasi di PPDB ini. Ia menyampaikan, “Ini (masalah) pendidikan kok sampai-sampai seperti itu? mau nanti jadinya apa? kalau anak masuk sekolah saja dengan cara membohongi.”
Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota Komisi X DPR RI pun turut berpendapat jika selama 7 tahun pelaksanaan kebijakan zonasi, masih belum memberikan dampak terhadap Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Oleh karena itu, Komisi X DPR RI menekankan kepada Kemdikbud untuk berkolaborasi dengan dinas pendidikan di masing-masing daerah agar sistem zonasi ini bisa diawasi lebih ketat pada setiap tahapan PPDB.
Harapannya dengan pengawasan yang lebih ketat dari Pemerintah Daerah setempat, mampu membuat celah berbuat kecurangan semakin kecil.
Baca Juga: Contoh Teks Argumentasi Pola Pengembangan Sebab Akibat dan Sebaliknya
Lebih lanjut, Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota Komisi X DPR RI juga memberikan saran agar kuota untuk jalur prestasi pada PPDB diperbesar. Tujuannya adalah supaya calon murid yang berprestasi bisa memperoleh hak pendidikannya.
Tidak hanya itu, Komis X DPR RI juga meminta Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sistem zonasi ini, termasuk Menteri Kemendikbud.