Hal ini bukan tanpa alasan, karena banyak laporan yang diterima oleh Komisi X DPR RI terkait dengan kecurangan yang terjadi pada sistem zonasi selama PPDB berlangsung.
Baca Juga: Info untuk Guru dan Kepsek terkait Penggunaan Rapor Pendidikan Tahun 2023
Kecurangan tersebut pun pada akhirnya memberikan dampak negatif, terutama pada calon murid yang sebenarnya memenuhi kriteria zonasi karena alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah, tetapi terpaksa harus gagal lolos.
Sistem zonasi di Indonesia sudah berjalan selama kurang lebih 7 tahun, pada mulanya kebijakan ini diterapkan pada zaman Mendikbud Muhadjir Effendy.
Namun, menurut Illiza Sa’aduddin Djamal, sistem zonasi yang sudah berlangsung lama tersebut belum juga memberikan dampak yang signifikan terhadap Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Lebih lanjut, Anggota Komisi X DPR RI menuturkan jika Kemdikbud bisa mempertimbangkan agar menambah kuota untuk jalur prestasi. Tujuannya agar calon murid yang berprestasi tersebut bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Sementara, implementasi sistem zonasi dalam PPDB ini seharusnya melibatkan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Harapannya agar Pemda bisa melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan PPDB di daerahnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih juga mengutarakan usulannya agar Kemdikbud bisa meningkatkan kolaborasi dengan dinas pendidikan daerah. Tujuannya supaya celah untuk melakukan kecurangan bisa dicegah sedini mungkin.