BERITASOLORAYA.com – Sebesar 50 persen lebih kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berasal dari jalur zonasi. Sistem zonasi ini ditentukan berdasarkan jarak titik koordinat sekolah dengan alamat domisili calon peserta didik baru yang paling dekat.
Tujuan pemerintah memberlakukan sistem zonasi sejak tahun 2017 ini adalah sebagai Upaya pemerataan layanan dan kualitas pendidikan nasional.
Meskipun tujuan sistem zonasi ini sudah sangat baik, tetapi dalam implementasinya ternyata banyak dijumpai kecurangan-kecurangan, seperti pemalsuan dokumen, alamat, dan lain-lain. Hal ini pun yang menjadi fokus perhatian Komisi X DPR RI.
Baca Juga: Lakukan Sinkronisasi Data untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Ini Jadwalnya
Kecurangan ini biasanya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan supaya anaknya bisa menempuh pendidikan di sekolah yang layak.
Oleh karena itu, Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal meminta Kemdikbud untuk mengkaji ulang sistem zonasi dalam PPDB, terutama dengan mempertimbangkan kajian secara ilmiah.
Ia berpendapat jika sistem zonasi yang berlaku saat ini menyebabkan berbagai permasalahan, seperti sulitnya masyarakat untuk mengakses pendidikan.