Oleh sebab itu, perlu dilakukannya klasterisasi untuk melihat daerah yang paling rawan agar dapat menjadi prioritas saat adanya seleksi PPPK.
7. Adanya sebagian guru honorer yang merasa kalah bersaing dengan fresh graduate atau dengan guru sekolah swasta. Para guru non ASN tersebut diketahui telah bekerja lebih dari 16 tahun.
8. Diperlukan solusi bagi para guru yang telah lulus PPPK yang mengabdi di sekolah swasta agar tidak di PHK oleh yayasan tempat mereka bekerja tersebut.
9. Diperlukan adanya penambahan alokasi formasi untuk Pendidikan Khusus. Selain itu, ketika guru Pendidikan khusus tersebut berada di sekolah reguler, tidak terjadi perubahan formasi guru kelas.
10. Formasi untuk pamong belajar diharapkan dibuka pada seleksi tahun 2023.***