PPG PRAJABATAN 2023 Gelombang 2 Dibuka! Calon Guru Profesional Segera Cek Kriteria dari Kemdikbud

- 9 Agustus 2023, 06:25 WIB
Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi untuk daftar PPG Prajabatan 2023 gelombang 2
Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi untuk daftar PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 /PPG Kemdikbud/

1. Calon peserta PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 harus memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI).

2. Calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam basis data Dapodik (Data Pokok Pendidik) dan Simpatika sebelumnya.

3. Calon peserta harus memiliki ijazah D-IV atau S-1 yang terdaftar di PD-Dikti. Bagi lulusan dari luar negeri, mereka harus menyertakan ijazah yang terdaftar dalam basis data penyetaraan ijazah internasional.

4. Pada tanggal 31 Desember pada tahun pendaftaran, usia calon peserta PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 tidak boleh lebih dari 32 tahun.

Baca Juga: WASPADA, Pelamar Kategori Ini Dilarang Mendaftar Seleksi CPNS 2023 Resmi dari Presiden Jokowi, Cek di Sini!

5. IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) calon peserta PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 setidaknya harus mencapai 3,00.

6. Calon peserta harus memiliki catatan perilaku yang baik dengan surat keterangan resmi.

7. Calon peserta harus menyertakan surat keterangan resmi yang menyatakan mereka sehat secara jasmani dan rohani.

8. Calon peserta harus memiliki surat keterangan resmi yang membuktikan mereka bebas dari penggunaan zat adiktif seperti narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya (NAPZA).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah