Jika mengalami NIK terblokir ketika pendaftaran dan pada notifikasi terblokir ada kalimat “Anda terdeteksi pernah terdaftar di periode sebelumnya dan tidak bisa mendaftar di periode sekarang” maka Anda bisa melakukan cek kembali.
Silakan Anda cek, apakah Anda pernah lulus tahun sebelumnya dan tidak lapor diri? Apabila jawabannya iya, maka Anda telah terdaftar pada SK yang sebelumnya dan tidak lapor diri. Sehingga Anda tidak diperbolehkan mendaftar kembali.
8. TUK Tidak Muncul
Ketika Anda memilih TUK tes substantif tidak muncul lokasinya, maka silakan Anda (pilih provinsi) sesuai data.
Baca Juga: TERUPDATE PER 25 AGUSTUS, Begini Mekanisme Penempatan Guru Honorer PPPK Guru 2023, Deal Tanpa Tes?
Itulah beberapa tanya jawab seputar PPG Prajabatan 2023 yang penting untuk Anda ketahui, semoga bisa memberikan manfaat dan menjadi tambahan informasi untuk kendala yang mungkin sedang dialami.***