BERITASOLORAYA.com- Tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 dicairkan setelah tunjangan sertifikasi Guru triwulan 2 dan triwulan 1.
Dalam hal ini, biasanya jadwal tanggal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 pada regulasi berbeda dengan tanggal pencairan aslinya. Terkadang sama, lebih cepat ataupun lebih lambat dari tanggal.
Sementara itu, diketahui bahwa jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 masih mengacu pada regulasi lama, yakni Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Sementara itu, berdasarkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 yang riil di lapangan. Umumnya terdapat yang sudah pencairan pada bulan Oktober, November awal hingga September.
Contoh daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022, dilansir BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21.
Bulan November tahun 2022 tahun lalu, seperti daerah:
1. Palangkaraya
2. Bondowoso
3. DKI Jakarta.
4. Sumut Labuhan Batu.
Kebanyakan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, biasanya pencairan di bulan November, baik awal November hingga pertengahan.
Baca Juga: Usai Terima SK Pengangkatan, Bolehkah PPPK Ajukan Pindah Tugas? Begini Penjelasannya…
Akan tetapi, untuk tanggal pastinya dapat berubah setiap waktu berdasarkan kewenangan dari pemerintah. Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023, bisa juga seperti tahun sebelumnya ataupun berbeda.
Maka, guru sertifikasi diminta untuk selalu memantau di info GTK masing-masing. Selain itu, diminta untuk mengecek dan memastikan kevalidan data untuk pencairan tunjangan sertifikasi.
Lalu, berdasarkan juknis, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 disalurkan oleh Kementerian pendidikan dan kebudayaan pada bulan September.
Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 baba Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan, Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi SIM-Tu pada Kementerian dengan waktu berikut:
- Jadwal Maret untuk pencairan tnjangan triwulan 1: dan sinkronisasi 28/29 Februari.
2. Jadwal Juni untuk pencairan tnjangan triwulan 2: dan sinkronisasi 31 Mei.
3. Jadwal September untuk pencairan tnjangan triwulan 3: dan sinkronisasi 31 Agustus.
4. Jadwal November untuk pencairan tnjangan triwulan 4: dan sinkronisasi 31 Oktober.
Artinya pencairan tunjangan sertifikasi guru jadwalnya berdasarkan kewenangan pemerintah daerah masing-masing, namun dilarang menunda pencairannya.***