Tanggal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023

- 27 Agustus 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi Guru triwulan 3 tahun 2023
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi Guru triwulan 3 tahun 2023 /

BERITASOLORAYA.com- Tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 dicairkan setelah tunjangan sertifikasi Guru triwulan 2 dan triwulan 1.

Dalam hal ini, biasanya jadwal tanggal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 pada regulasi berbeda dengan tanggal pencairan aslinya. Terkadang sama, lebih cepat ataupun lebih lambat dari tanggal. 

Baca Juga: PELAMAR PPPK 2023 HATI-HATI, Teliti Berkas Supaya Lolos Seleksi Administrasi hingga Cepat Dapat NIP….

Sementara itu, diketahui bahwa jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 masih mengacu pada regulasi lama, yakni Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Sementara itu, berdasarkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 yang riil di lapangan. Umumnya terdapat yang sudah pencairan pada bulan Oktober, November awal hingga September. 

Contoh daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022, dilansir BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21.

Bulan November tahun 2022 tahun lalu, seperti daerah: 

1. Palangkaraya

2. Bondowoso 

3. DKI Jakarta. 

4. Sumut Labuhan Batu. 

Kebanyakan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, biasanya pencairan di bulan November, baik awal November hingga pertengahan. 

Baca Juga: Usai Terima SK Pengangkatan, Bolehkah PPPK Ajukan Pindah Tugas? Begini Penjelasannya…

Akan tetapi, untuk tanggal pastinya dapat berubah setiap waktu berdasarkan kewenangan dari pemerintah. Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023, bisa juga seperti tahun sebelumnya ataupun berbeda. 

Maka, guru sertifikasi diminta untuk selalu memantau di info GTK masing-masing. Selain itu, diminta untuk mengecek dan memastikan kevalidan data untuk pencairan tunjangan sertifikasi. 

Lalu, berdasarkan juknis, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 disalurkan oleh Kementerian pendidikan dan kebudayaan pada bulan September. 

Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 baba Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan, Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi SIM-Tu pada Kementerian dengan waktu berikut:

Baca Juga: Kemendikbudristek Rilis Pengumuman Tes Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 1, Calon Mahasiswa Merapat!

- Jadwal Maret untuk pencairan tnjangan triwulan 1: dan sinkronisasi 28/29 Februari. 

2. Jadwal Juni untuk pencairan tnjangan triwulan 2: dan sinkronisasi 31 Mei. 

3. Jadwal September untuk pencairan tnjangan triwulan 3: dan sinkronisasi 31 Agustus. 

4. Jadwal November untuk pencairan tnjangan triwulan 4: dan sinkronisasi 31 Oktober. 

Artinya pencairan tunjangan sertifikasi guru jadwalnya berdasarkan kewenangan pemerintah daerah masing-masing, namun dilarang menunda pencairannya.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: Permendikbud No 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah