BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi untuk Guru dan Kepsek. Kemdikbud akan memberikan dana tambahan untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Dalam hal info tambahan dana dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, ada 2 informasi penting yang harus dicermati.
Hal itu karena tambahan dana untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang disalurkan Kemdikbud hanya untuk satuan pendidikan yang sudah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dalam peraturan.
Berikut ini dua informasi penting yang harus dicermati terkait tambahan dana yang diberikan oleh Kementerian pendidikan dan kebudayaan.
1. Regulasi Baru
Pasalnya, Kemdikbud baru mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 259/P/2023 tentang penerimaan dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun 2023.
Adapun tambahan dana yang dimaksud adalah mengenai pemberian dana BOS kinerja tahun 2023 untuk sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik.
2. Kriteria Sekolah dengan Kemajuan Terbaik yang Menerima Dana BOS Kinerja Tahun 2023
Sekolah dengan kemajuan terbaik yang menerima dana BOS kinerja tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 tahun 2022.
Baca Juga: Realme 11x vs Samsung Galaxy M54: Adu Ketahanan Baterai
Peraturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP. Dalam Pasal 9 menyebut bahwa dana BOS kinerja akan diberikan kepada satuan pendidikan:
- Sekolah yang yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak.
- Sekolah yang mempunyai prestasi.
- Sekolah dengan kemajuan terbaik.
Pada juknis terbaru, yang mendapat dana BOS hanya sekolah dengan kemajuan terbaik. Dalam hal ini, terdapat beberapa kriteria satuan pendidikan yang memenuhi penyaluran dana BOS kinerja tahun 2023.
Pasal 12, menyampaikan sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik yaitu harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Sekolah sebagai penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan.
- Sekolah yang mempunyai kinerja terbaik, termasuk 15% (lima belas persen) dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah Pemda berdasarkan kewenangan.
- Hal itu tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang berprestasi.
Lalu, apa yang dimaksud dengan kinerja terbaik? Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan dari hal ini:
- Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran
- Hasil belajar dari profil pendidikan
- Indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.***