BERITASOLORAYA.com– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek baru-baru ini mengeluarkan sebuah kebijakan yang cukup menghebohkan, yakni skripsi yang dihapus sebagai syarat lulus di perguruan tinggi.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 31 Agustus 2023, kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat lulus dihadirkan bersamaan dengan peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 ini mendapat tanggapan positif dari Komisi X DPR RI.
Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan mengatakan bahwa kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat lulus tercantum dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menjadi suatu langkah modernisasi dan meminimalisir penggunaan AI (Artificial Intelligent) oleh mahasiswa.
Dede Yusuf Macan Effendi selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI melihat bahwa kebijakan skripsi yang dihapus sebagai syarat lulus telah diterapkan oleh beberapa negara di luar negeri, sehingga kebijakan Kemendikbudristek ini dinilai sebagai suatu langkah maju modernisasi pendidikan di Indonesia.
Sebagai gantinya, Dede mengusulkan untuk pembuatan proyek atau prototipe yang disesuaikan dengan arahan dari perguruan tinggi sebagai syarat kelulusan.
“Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, professional project atau magang pada industri atau lembaga terkualifikasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa dengan mengganti syarat lulus dari skripsi yang output-nya berupa tulisan dengan tugas akhir berbasis proyek dapat menghindarkan mahasiswa dari jebakan AI, seperti Chat GPT dalam pembuatan tugas akhirnya.