Kata Komisi X DPR RI Tentang Skripsi yang Dihapus sebagai Syarat Lulus, Mahasiswa Terhindar dari Jebakan AI

- 31 Agustus 2023, 13:10 WIB
Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI. /dpr.go.id

“Ada opsi lainnya seperti project base dan penelitian. Karena pada dasarnya penelitian itu adalah project, hanya output-nya tidak perlu tulisan semua. Dengan sistem project mungkin dikehendaki agar tidak hanya terjebak di bentuk tulisan saja. Apalagi sekarang ada AI, seperti Chat GPT,” sambungnya.

Namun, Politisi Fraksi Demokrat tersebut juga memberikan catatan penting tentang kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat lulus, yakni hanya dapat diterapkan oleh prodi di perguruan tinggi yang menerapkan kurikulum berbasis proyek.

Baca Juga: Syarat Lulus Kuliah Tak Harus Buat Skripsi? Begini Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim…

Sementara itu, bagi yang belum memiliki kurikulum berbasis proyek, maka persyaratan kelulusan dapat berupa tugas akhir individu/ kelompok yang tidak harus dalam bentuk skripsi.

Selain itu, harus dipahami juga untuk tetap menjaga literasi kemampuan menulis mahasiswa agar tidak hilang bila diberlakukannya kebijakan penghapusan skripsi yang memiliki output berupa tulisan dalam persyaratan kelulusan di perguruan tinggi.

Sebagai informasi bahwa kebijakan skripsi yang dihapus sebagai syarat kelulusan yang terdapat dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan telah berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 18 Agustus 2023.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah