Kata Komisi X DPR RI Tentang Skripsi yang Dihapus sebagai Syarat Lulus, Mahasiswa Terhindar dari Jebakan AI

- 31 Agustus 2023, 13:10 WIB
Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek baru-baru ini mengeluarkan sebuah kebijakan yang cukup menghebohkan, yakni skripsi yang dihapus sebagai syarat lulus di perguruan tinggi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 31 Agustus 2023, kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat lulus dihadirkan bersamaan dengan peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 ini mendapat tanggapan positif dari Komisi X DPR RI.

Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan mengatakan bahwa kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat lulus tercantum dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menjadi suatu langkah modernisasi dan meminimalisir penggunaan AI (Artificial Intelligent) oleh mahasiswa.

Baca Juga: Mahasiswa Harus Simak! Skripsi Tidak Lagi Syarat Wajib untuk Lulus, Mendikbudristek Ungkap Cara Lainnya

Dede Yusuf Macan Effendi selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI melihat bahwa kebijakan skripsi yang dihapus sebagai syarat lulus telah diterapkan oleh beberapa negara di luar negeri, sehingga kebijakan Kemendikbudristek ini dinilai sebagai suatu langkah maju modernisasi pendidikan di Indonesia.

Sebagai gantinya, Dede mengusulkan untuk pembuatan proyek atau prototipe yang disesuaikan dengan arahan dari perguruan tinggi sebagai syarat kelulusan.

“Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, professional project atau magang pada industri atau lembaga terkualifikasi,” tuturnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Soal Skripsi, SIMAK Kata Mendikbud Nadiem Soal Perubahan Standar Kompetensi Lulusan bagi Mahasiswa

Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa dengan mengganti syarat lulus dari skripsi yang output-nya berupa tulisan dengan tugas akhir berbasis proyek dapat menghindarkan mahasiswa dari jebakan AI, seperti Chat GPT dalam pembuatan tugas akhirnya.

“Ada opsi lainnya seperti project base dan penelitian. Karena pada dasarnya penelitian itu adalah project, hanya output-nya tidak perlu tulisan semua. Dengan sistem project mungkin dikehendaki agar tidak hanya terjebak di bentuk tulisan saja. Apalagi sekarang ada AI, seperti Chat GPT,” sambungnya.

Namun, Politisi Fraksi Demokrat tersebut juga memberikan catatan penting tentang kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat lulus, yakni hanya dapat diterapkan oleh prodi di perguruan tinggi yang menerapkan kurikulum berbasis proyek.

Baca Juga: Syarat Lulus Kuliah Tak Harus Buat Skripsi? Begini Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim…

Sementara itu, bagi yang belum memiliki kurikulum berbasis proyek, maka persyaratan kelulusan dapat berupa tugas akhir individu/ kelompok yang tidak harus dalam bentuk skripsi.

Selain itu, harus dipahami juga untuk tetap menjaga literasi kemampuan menulis mahasiswa agar tidak hilang bila diberlakukannya kebijakan penghapusan skripsi yang memiliki output berupa tulisan dalam persyaratan kelulusan di perguruan tinggi.

Sebagai informasi bahwa kebijakan skripsi yang dihapus sebagai syarat kelulusan yang terdapat dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan telah berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 18 Agustus 2023.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah