Merujuk pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, inilah syarat untuk bisa mendaftar seleksi PPPK guru 2023:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
Baca Juga: KABAR MENGEJUTKAN, Tenaga Honorer Batal Diangkat Menjadi PPPK? Mardani Beri Penjelasan Begini...
3. Tidak pernah dipidanakan dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK, PNS, Polri, dan TNI atau pegawai swasta
5. Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik bagi yang memiliki
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Surat keterangan berkelakuan baik