Jika Anda adalah guru honorer yang mendapatkan notifikasi atau perintah untuk melakukan verval ulang ijazah, maka silahkan Anda melakukan verval ijazah ulang pada akun Info GTK anda masing-masing.
4. Guru Honorer yang Tidak Terdaftar pada PD DIKTI
Kategori guru honorer yang terakhir yang wajib melakukan verval ijazah adalah guru honorer yang ijazahnya tidak terdaftar pada PD DIKTI.
Kasusnya adalah seperti ilustrasi dibawah ini.
Guru A adalah guru yang mendapatkan notifikasi di Info GTK “Data Ijazah Tidak Ditemukan”. Maka guru A harus melakukan pengecekan kembali nama perguruan tinggi dan nama jurusan serta NIM.
Baca Juga: SEBELUM Daftar PPPK Guru 2023, Siapkan Dokumen-dokumen berikut ini, RESMI BKN
Kemudian guru A akan diminta untuk mengklik tombol biru “click disini untuk melihat data ijazah pad PD DIKTI”.
Jika Anda adalah salah satu guru honorer yang kasusnya seperti guru A tersebut, maka silahkan lakukan ijazah pada PD DIKTI.