5 Kategori Guru Honorer yang Wajib Verval Ijazah dan Verval Ulang Di Info GTK Sebelum Seleksi PPPK Guru 2023

- 7 September 2023, 20:40 WIB
5 kategori guru honorer yang wajib verval ijazah dan verval ulang di info GTK sebelum seleksi PPPK guru 2023
5 kategori guru honorer yang wajib verval ijazah dan verval ulang di info GTK sebelum seleksi PPPK guru 2023 /Tangkapan layar Instagram @disdikjabar

Baca Juga: Cara Menghilangkan Sakit Kepala dengan Cepat, Lakukan 8 Pengobatan Alami Ini

2. Guru Honorer yang Mengganti Ijazah Lama dengan Ijazah yang Baru

 

Bagi guru honorer kategori dua ini juga wajib melakukan verval ijazah pada Info GTK.

Untuk guru kategori dua ini, kasusnya adalah seperti ilustrasi dibawah ini.

Misalkan guru A dulunya pada saat mengajar memakai ijazah S1 Bahasa Inggris. Dulunya guru A ini tidak bisa mendaftar seleksi PPPK guru untuk didaerahnya. Seiring berjalannya waktu, guru A ini kemudian memutuskan untuk kuliah kembali dan mengambil jurusan S1 PGSD, karena setelah beliau mengajar statusnya adalah sebagai guru kelas.

Meskipun dalam hal ini, sudah ada wacana guru dengan ijazah Bahasa Inggris bisa melamar sebagai guru kelas, guru A ini telah terlanjur kuliah S1 PGSD dan dinyatakan lulus S1 PGSD serta mendapatkan ijazah S1 PGSD.

Baca Juga: TOK! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pensiunan PNS Bisa Terima Tambahan Hingga 6 juta Kalau…

Langkah selanjutnya, guru A dalam kasus ini setelah memasukkan ijazah S1 PGSD pada Dapodik, wajib melakukan verval ulang pada Info GTK.

3. Guru Honorer yang Mendapatkan Notifikasi/Perintah untuk Melakukan Verval Ulang Ijazah

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x