Baca Juga: INFO BKN: Sebelum Daftar PPPK Guru 2023, Selain KTP dan KK Pastikan Dokumen ini Sudah Siap!
Setelah dinyatakan lulus, barulah formasi tersebut benar-benar ditempatkan untuk 6 orang guru P3 sebagaimana dimaksud.
Nah, sejauh ini berarti masih terdapat 4 formasi sisa, maka 4 formasi sisa ini akan diperebutkan oleh guru P4 yakni guru lulusan PPG, guru honorer masa kerja lebih dari tiga tahun dan guru swasta yang memiliki sertifikat pendidik.
Pada seleksi PPPK guru 2023, saat login ke akun SSCASN bagi guru yang telah terdeteksi P2, P3, maupun P4 tidak lagi memilih formasi, melainkan hanya mengisi data ijazah saja.
Baca Juga: Sebelum Pendaftaran PPPK 2023 Dimulai, Pastikan 7 Dokumen ini Sudah Siap ya! Cek Jadwalnya
Semoga informasi ini bermanfaat.***