Peserta yang sudah ditetapkan menjadi mahasiswa wajib melakukan lapor diri dengan mengumpulkan dokumen sesuai jadwal, yaitu mulai tanggal 15 - 16 September 2023 saja, melalui aplikasi perguruan tinggi masing-masing.
Mahasiswa tersebut harus mengumpulkan dokumen secara daring melalui aplikasi perguruan tingginya, lalu apa saja dokumen yang wajib dikumpulkan secara daring tersebut?
1. Menggunakan kertas uk. A1 dan pakta integritas yang dapat diunduh dari SIMPKB.
2. Biodata mahasiswa berdasarkan format yang ditetapkan oleh PD Dikti.
Baca Juga: Cek Link Formasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023
3. Surat izin pimpinan yang juga bisa diunduh di akun SIMPKB.
4. Pindai dokumen surat pernyataan izin dari pimpinan LPTK.
5. Pindai dokumen transkrip nilai calon mahasiswa untuk jenjang S-1.