1. Peserta yang berhak mendaftar hanyalah diperuntukan bagi peserta guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
2. Diberikan untuk semua peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbud dan memiliki masa kerja paling rendah selama 3 (tiga) tahun.
Sementara itu, beberapa ketentuan terbaru yang dikhususkan untuk P3 dan P4 pada seleksi pengadaan Calon ASN pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahun anggaran 2023, seperti yang dipantau pada alur pelaksanaan seleksi tahun ini di sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau sscasn.bkn.go.id/alur, yaitu:
1. P3 tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka.
2. P4 bisa mendaftar ketika formasi untuk P4 masih tersedia.