Update Tes PPPK Guru 2023 Khusus Sistem Seleksi bagi P1-P4, Begini Kata Dirjen GTK Nunuk Suryani

- 26 September 2023, 14:07 WIB
PPPK Guru 2023
PPPK Guru 2023 /pppkguru.kemdikbud

Tahun ini, sistem pengadaan Guru melalui seleksi PPPK 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: SPOILER One Piece 1094, Ada Seseorang yang Datang ke Elbaf hingga Bentrokan Figarland? Ceritanya Makin Tegang!

Berikut ini perbedaan yang cukup mencolok pada pengadaan guru tahun anggaran 2023 dengan tahun 2022 seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud pada 26 September 2023, yaitu:

  1. Seluruh pelamar baik yang langsung penempatan karena memenuhi nilai ambang batas pada seleksi ASN tahun 2022 maupun pada kategori khusus lainnya atau P1-P4, wajib membuat akun Sistem Seleksi Calon ASN BKN 2023 di portal ASN Karier.
  2. Proses pendaftarannya hanya akan dilaksanakan pada satu portal, yaitu Sistem Seleksi Calon ASN BKN 2023.
  3. P1 yang mengantongi nilai ambang batas tidak perlu ikut tes lagi pada pengadaan calon ASN Guru tahun anggaran 2023.
  4. P2 dan P3 hanya akan mengikuti tes pengadaan Guru tahun 2023 hanya menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT) atau tes yang mengarah pada proses pembelajarannya saja dan akan melalui tes sistem CAT BKN.
  5. Bagi pelamar kategori prioritas empat atau P4 akan mengikuti sistem CAT yang meliputi tes kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
  6. Ada keringanan bagi P4 yang saat mendaftar memiliki sertifikat pendidik atau serdik karena akan diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR CPNS DAN PPPK 2023! BKN Rilis Statistika Instansi dengan Pelamar Terbanyak, Siap Bersaing?

Jadi, itulah enam hal yang terbaru untuk para calon pelamar atau calon ASN Guru terkait sistem seleksi yang akan diterapkan oleh Pemerintah pada tes PPPK Guru 2023 yang telah diungkapkan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah