Seperti kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural dan wawancara, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari portal Dirjen GTK pada 27 September 2023.
Selain itu, bagi pelamar prioritas empat tersebut akan mendapatkan afirmasi kompetensi sebesar 100 persen. Tapi, hanya dikhususkan kepada mereka yang mengantongi sertifikat pendidik atau serdik.
Bagaimana ketentuannya yang berlaku dalam hal pemberian afirmasi kompetensi ini kepada para pelamar tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru yang bersertifikat pendidik?
Salah satu ketentuan yang mengatur pemberian afirmasi kompetensi ini adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 649 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.
Yang mana, pada bagian ke-37 dari keputusan tersebut menerangkan bahwa pelamar yang memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Oleh karena itu, bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik, akan mendapatkan perhatian khusus pada seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara tahun ini.