P4 Dapat Afirmasi Kompetensi 100 Persen pada Tes PPPK Guru 2023, Begini Ketentuannya

- 27 September 2023, 08:24 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru 2023
Ilustrasi tes PPPK Guru 2023 /Dok. MenPAN RB

BERITASOLORAYA.com - Salah satu pelamar prioritas pada tes PPPK Guru 2023 yang dapat afirmasi kompetensi pada saat tes adalah P4. Tapi, bagi pelamar prioritas kategori empat ini wajib tahu ketentuannya. P4 mendapat perhatian dalam sistem seleksi pengadaan PPPK Guru 2023.

Pendaftaran tes calon ASN Guru ini sudah dibuka dan masih dalam proses pendaftaran. Ada empat kategori yang akan ikut tes selain pelamar prioritas empat, yaitu ada P1, P2, dan P3.

Bagi keempat pelamar prioritas tersebut, P4 akan diwajibkan untuk mengikuti tes CAT BKN pada tes PPPK Guru 2023 dengan beberapa kriteria seleksi yang dikenakan padanya.

Baca Juga: MERAPAT! Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS, Simak Tahapan Seleksi, Ada Kuota Untuk Lulusan SMA SMK Juga, loh

Akan tetapi, hal yang menguntungkan dari pelamar prioritas empat ini adalah mendapatkan afirmasi kompetensi teknis.

Tidak semua P4 akan mendapatkan afirmasi kompetensi. Karena hanya yang memenuhi ketentuan tertentu saja yang bisa. Apa ketentuan yang dimaksudkan itu?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengungkapkan bahwasanya P4 akan mengikuti tes dengan sistem CAT BKN dan beberapa tes akan dihadapi oleh pelamar prioritas empat tersebut.

Seperti kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural dan wawancara, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari portal Dirjen GTK pada 27 September 2023.

Baca Juga: WAH Zodiak Aries Penuh Keberuntungan di Bulan Oktober 2023? SIAP SIAP dengan Hubungan Asmara dan Karir

Selain itu, bagi pelamar prioritas empat tersebut akan mendapatkan afirmasi kompetensi sebesar 100 persen. Tapi, hanya dikhususkan kepada mereka yang mengantongi sertifikat pendidik atau serdik.

Bagaimana ketentuannya yang berlaku dalam hal pemberian afirmasi kompetensi ini kepada para pelamar tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru yang bersertifikat pendidik?

Salah satu ketentuan yang mengatur pemberian afirmasi kompetensi ini adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 649 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.

Yang mana, pada bagian ke-37 dari keputusan tersebut menerangkan bahwa pelamar yang memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Baca Juga: Pulau Rempang Batal Dikosongkan 28 September dan Tak Akan Ada Intimidasi, Bagaimana Nasib Warga Selanjutnya?

Oleh karena itu, bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik, akan mendapatkan perhatian khusus pada seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara tahun ini.

Selain itu, bagi pelamar kategori prioritas empat tersebut diwajibkan akan menghadapi beberapa seleksi seperti yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Jadi, itulah ketentuan bagi pelamar prioritas empat atau P4 pada tes PPPK Guru 2023 terkait adanya pemberian afirmasi kompetensi. Catat keputusan menterinya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x