Pemerintah sekaligus berharap agar siswa yang putus sekolah dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka.
Keberadaan PIP juga diharapkan akan meringankan biaya pendidikan yang dikeluarkan secara personal bagi peserta didik, yakni biaya langsung ataupun biaya tidak langsung.
Demikian, mari simak kriteria penerima PIP tahun 2023 yang dibagikan oleh Kemendikbudristek :
1. Peserta Didik terdaftar sebagai pemegang KIP
2. Peserta Didik berasal dari tiga golongan keluarga yakni keluarga miskin, rentan miskin dan keluarga yang masuk daftar keluarga prioritas karena pertimbangan khusus yakni:
- Peserta Didik merupakan buah hati dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan atau PKH.
- merupakan buah hati dari keluarga yang menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
- Peserta Didik saat ini berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu yang berasal maupun menempuh pendidikan di sekolah panti sosial ataupun panti asuhan.
- Peserta Didik menjadi korban dampak bencana alam yang terjadi di wilayah tersebut.