Hal itu disampaikannya, berawal dari adanya pemda yang tidak membuka formasi untuk pengadaan tes PPPK Guru 2023.
Yang mana sebanyak 12.276 guru yang saat ini memiliki status sebagai P1 di 51 pemda yang belum terserap untuk tahun 2023.
“Di antaranya 23 pemda (2 provinsi dan 21 kabupaten/kota) pada regional ini agar segera membuka formasi untuk guru berstatus P1 yang lolos passing grade di wilayahnya,” kata Dirjen GTK, Nunuk Suryani seperti yang dikutip situs Kemdikbud.go.id.
Ia melanjutkan bahwa, pemerintah daerah memiliki pilihan lain untuk ikut melakukan seleksi bagi para pelamar melalui Seleksi Kompetensi Tambahan, berdasarkan pengamatan profesionalisme guru tersebut.
Jadi, itulah ketentuan opsi bagi pemerintah daerah terhadap guru yang belum terserap pada tes PPPK Guru 2023. Pelamar yang gagal terserap tetap pantau kebijakan pemda di tempat masing-masing.***