Perlu diketahui, sebanyak 12.276 guru yang termasuk dalam kriteria pelamar P1 telah tercatat hingga saat ini.
“Diantaranya 23 Pemda (2 provinsi dan 21 kabupaten/kota) pada regional ini agar segera membuka formasi untuk guru berstatus P1 yang lolos passing grade di wilayahnya,” kata Nunuk Suryani.
Adapun Nunuk Suryani dengan tegas mengatakan bahwa nasib dari pelamar P1 PPPK Guru 2023 tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Baca Juga: Pelamar P1-P4 Tes PPPK Guru 2023 di Jateng Tidak Sebanding Kebutuhannya, Cek Jumlahnya di Sini
Lebih lanjut, Dirjen GTK tersebut juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan terhadap pelamar prioritas.
Namun, diberikan juga solusi lain dalam menyelesaikan permasalahan karena tidak tersedianya kebutuhan formasi bagi pelamar P1 yakni dengan menyelenggarakan seleksi kembali.
Nunuk Suryani menjelaskan, pengadaan seleksi yang dimaksud seperti seleksi kompetensi tambahan untuk mengevaluasi profesionalisme.***