Seleksi kompetensi tambahan ini dipilih dan dibuat oleh pemerintah daerah untuk guru yang dinyatakan tidak terakomodasi pada pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun anggaran 2023 ini.
Pengadaannya akan ditekankan lebih pada pengamatan berdasarkan tingkat profesionalisme guru tersebut.
Dirjen GTK pun mengharapkan agar pemerintah daerah juga harus mendata para pelamar prioritas pertama ini yang telah dinyatakan meninggal dunia dan telah mengundurkan dirinya.
“Besar harapan kami agar pemda memastikan penuntasan P1 di daerahnya dengan mendorong seluruh P1 mendaftar pada seleksi 2023, serta mendata P1 yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan sebagainya untuk kemudian data tersebut disampaikan ke Kemdikbud Ristek,” kata Nunuk Suryani seperti yang dikutip dari portal resmi Ditjen GTK Kemdikbud Ristek.
Tentunya, pilihan yang disarankan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini akan menjadi kebijakan baru, bagi pemerintah daerah untuk mengatur nasib para guru yang tidak terakomodasi di wilayahnya tersebut.
Oleh karena itu, bagi pelamar prioritas satu yang saat ini belum terserap dan diangkat jadi Guru ASN PPPK 2023, pantau terus kebijakan pemerintah daerahmu soal adanya kebijakan baru tentang seleksi kompetensi tambahan ini, sebagai respon saran dari Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK.