Begini Ketentuan Pemda yang Tidak Mengadakan Seleksi Kompetensi Tambahan, P1-P4 Tes PPPK Guru 2023 Catat!

- 8 Oktober 2023, 19:46 WIB
Ketentuan pelamar tes PPPK Guru 2023 jika Pemda tidak adakan kompetensi tambahan
Ketentuan pelamar tes PPPK Guru 2023 jika Pemda tidak adakan kompetensi tambahan /BKD Jateng

BERITASOLORAYA.com - Bagi para pelamar tes PPPK Guru 2023, baik P1 maupun P4, ternyata begini ketentuan bagi Pemerintah Daerah atau Pemda yang tidak mengambil pilihan dan membuat kebijakan untuk menyelenggarakan seleksi kompetensi tambahan.

Pelamar tes PPPK Guru 2023 untuk kebutuhan umum akan berakhir pada Senin 9 Oktober 2023. Ada yang terbaru untuk Anda yang termasuk pelamar prioritas bahwasannya ada pilihan lain untuk Pemerintah Daerah yang ditetapkan untuk mengadakan seleksi sendiri.

Seleksi sendiri yang akan dipakai oleh Pemda untuk pelamar tes PPPK Guru 2023 adalah dengan mengadakan seleksi kompetensi tambahan. Seperti apakah ketentuannya bagi Pemerintah Daerah yang tidak mau menyelenggarakannya?

Baca Juga: Rekap Pelamar PPPK 2023 BKD Jateng Update Minggu 8 Oktober 2023, Pelamar P1-P4 PPPK Guru 2023 Berapa Orang?

Pelamar prioritas catat bahwa ketentuan bagi Pemerintah Daerah atau Pemda yang tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka konsekuensinya bagi pelamar PPPK Guru 2023 adalah nilai kompetensi teknis yang dipakai murni dari hasil tes CAT BKN, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs PPPK Guru Kemdikbud Ristek.

Diketahui tes CAT BKN sendiri pada tahun ini yang akan mengikutinya adalah mereka yang dikategorikan sebagai pelamar prioritas satu atau P2, P3, dan P4.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani mengatakan bahwa seleksi pengadaan calon Guru ASN PPPK 2023 berbeda dengan pengadaannya pada tahun yang lalu. Yang mana pada tahun ini, ada sistem situasional dan CAT BKN yang akan dihadapi oleh pelamar prioritas dua atau P2 dan pelamar prioritas tiga untuk P3.

Sementara itu, untuk pelamar prioritas empat atau P4 akan mengikuti tes CAT BKN dengan empat jenis seleksi yang akan diikuti, yaitu tes kompetensi teknis, tes sosio kultur, tes kemampuan manajerial, dan wawancara, seperti yang dilansir dari situs Ditjen GTK Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: EIGER RIDING di KUSTOMFEST Yogyakarta 2023, Hadirkan Produk Khusus Berkendara yang Aman dan Nyaman

Sementara itu, untuk pelamar prioritas satu atau P1 sendiri akan diangkat langsung karena telah mengantongin nilai ambnag batas pada tes pengadaan Guru PPPK tahun sebelumnya.

Oleh karena ada sejumlah pelamar P1 tidak mendapatkan akomodasi pengangkatan jadi Guru ASN PPPK 2023, maka ada pilihan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengadakan tes kompetensi tambahan.

Tes kompetensi tambahan yang ditetapkan berdasarkan dengan tingkat profesional Guru dengan diamati perilaku profesionalismenya.

Selain itu, akan ditentukan dengan berdasarkan pada proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas-tugas lainnya.

Baca Juga: Bobot Tes Kompetensi Tambahan, Bagi P1-P4 yang Ikut Tes PPPK Guru 2023 Cek Ketentuannya

Bagi para pelamar tes PPPK Guru 2023 yang akan mengikuti tes kompetensi teknis, diharapkan untuk mendapatkan nilai tertinggi agar bisa dipakai 100 persen jika Pemda tidak mengadakan tes kompetensi tambahan yang dimaksudkan.

Akan tetapi sangat beruntung jika para pelamar yang memiliki sertifikat pendidik karena akan mendapatkan afirmasi dari MenPAN RB. Semenatra itu, bagi yang tidak memilikinya, wajib ikut murni tes kompetensi teknis CAT BKN.

Selain itu, perlu dicatat bahwa ketentuan yang Anda akan terima jika Pemda tidak mengadakan seleksi kompetensi tambahan adalah nilai seleksi kompetensi teknis pada tes CAT BKN Anda murni dari tes CAT BKN yang telah diakui dan digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan Anda pada tes PPPK Guru 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah