10 Penilaian Profesional Guru, 2.642 Pelamar Tes PPPK Guru 2023 Jateng dan Semuanya Silahkan Cermati

- 19 Oktober 2023, 08:13 WIB
Terdapat 10 pokok penilaian profesional guru pada PPPK Guru 2023
Terdapat 10 pokok penilaian profesional guru pada PPPK Guru 2023 /BKN Pekanbaru

BERITASOLORAYA.com - Pelamar guru, silahkan dicek 10 substansi pokok penilaian profesional guru yang siap diterapkan oleh instansi daerah. Bagi 2.642 pelamar tes PPPK Guru 2023 yang sudah berhasil lulus seleksi administrasi pra sanggah baik di Jateng maupun di seluruh Indonesia, silahkan dicermati dengan baik hal tersebut.

Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah atau Jateng sudah merilis hasil seleksi berkas para peserta PPPK 2023 termasuk pelamar tes PPPK Guru 2023, yang mana jumlahnya pelamar telah memenuhi persyaratan. Silahkan cek ketentuan 10 pokok penilaian profesional guru yang siap diterapkan pemda.

Oleh karena itu, bagi pelamar tes PPPK Guru 2023 yang kemudian akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi tambahan dari instansi daerah, pahami bahwa pengamatan berdasarkan profesionalisme guru yang diterapkan, ada 10 ketentuan pokok penilaian.

Baca Juga: 2.642 Pelamar PPPK Guru 2023 Jateng Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pra Sanggah, Cek Rekapitulasinya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 298/M/2023 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan bagi PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023, berikut 10 substansi pokok penilaian profesional guru yang akan diterapkan.

Sehingga, pelamar tes PPPK Guru 2023 yang akan mengikutinya silahkan cek, apakah Anda mampu memenuhinya atau tidak?

  1. Kemampuan dan perilaku guru dalam menguasai kematangan moral dan spiritual
  2. Kemampuan dan perilaku guru dalam menguasai kematangan emosional
  3. Kemampuan dan perilaku guru dalam menguasai keteladanan
  4. Kemampuan dan perilaku guru dalam menguasai interaksi pembelajaran dan sosial
  5. Kemampuan dan perilaku guru dalam menguasai keaktifan dalam organisasi profesi
  6. Kemampuan dan perilaku guru dalam menguasai kedisiplinan
  7. Kemampuan dan perilaku guru dalam menguasai tanggung jawab
  8. Kemampuan dan perilaku guru dalam menguasai perilaku inklusif
  9. Kemampuan dan perilaku guru dalam menguasai kepedulian terhadap perilaku atau perbuatan mengarah kepada perundungan
  10. Kemampuan dan perilaku guru dalam menguasai kerjasama dan kolaborasi.

Baca Juga: Cara Ajukan Masa Sanggah dalam Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Itulah 10 substansi dasar bagi instansi daerah yang siap mengadakan seleksi kompetensi teknis tambahan bagi guru, dengan berdasarkan pada pengamatan profesionalisme seorang guru.

Salah satu tahapan penting dalam pengadaan guru tahun 2023 ini adalah dilaksanakannya seleksi untuk Guru PPPK Jabatan Fungsional dengan sistem CAT BKN 2023.

Sehingga, bagi para peserta guru yang sipa mengikutinya, catat bahwa seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi masih sedang berlangsung dan untuk seleksi kompetensi akan digelar jika peserta sudah melalui tahapan sebelumnya.

Baca Juga: HASIL Timnas Indonesia U17 vs SV Meppen, Garuda Muda Masih Banyak Evaluasi

Dalam seleksi kompetensi ini, BKN akan menentukan kelulusan dengan menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Silahkan cek ketentuan tersebut pada situs resmi BKN atau menPAN RB untuk mengetahui perkembangan terkait seleksi pengadaan calon ASN tahun ini.

Jadi, itulah 10 substansi pokok penilaian profesional Guru. Bagi pelamar tes PPPK Guru 2023 yang sudah berhasil lulus seleksi administrasi pra sanggah silahkan cermati dan pahami itu dengan baik.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x