Cara Ajukan Masa Sanggah dalam Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2023

- 19 Oktober 2023, 03:52 WIB
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023 ajukan masa sanggah
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023 ajukan masa sanggah /Pexel

BERITASOLORAYA.com- Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023, dapat mengajukan sanggahan saat masa sanggah. 

Jadwal pengajuan sanggah saat masa sanggah dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023 mengacu pada penyesuaian jadwal seleksi CASN.

Pada penyesuaian jadwal, masa sanggah dan jawab sanggah seleksi CPNS dan PPPK akan berlangsung hingga tanggal 23 Oktober pada tahun 2023.

Baca Juga: KLIK Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS KPK 2023 Prasanggah selain melalui sscasn.bkn

Masa sanggah yang dilakukan pelamar, diberikan kesempatan waktu selama 3 hari. Nantinya sanggahan pelamar dijawab oleh masing-masing verifikator di masing-masing instansi melalui portal.

Masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki data atau berkas yang salah input. Masa sanggah merupakan kesempatan untuk menyatakan data yang diinput tersebut sudah benar, namun terdapat data yang terlewat oleh verifikator, hal itu karena banyaknya pelamar.

Lantas, bagaimana cara mengajukan masa sanggah? Berikut langkahnya. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x