P2 dan P3 pada Seleksi PPPK Guru 2023, Tes Menggunakan Sistem Situational Judgement Test, Ini Ketentuannya

- 20 Oktober 2023, 07:29 WIB
P2 dan P3 dites dengan sistem Situational Judgement Test pada seleksi kompetensi teknis PPPK Guru 2023
P2 dan P3 dites dengan sistem Situational Judgement Test pada seleksi kompetensi teknis PPPK Guru 2023 /Dok. GTK Kemdikbud

Yang mana, pada tahun ini, P2 dan P3 mengikuti tes calon Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan ditekankan kepada proses pembelajarannya.

Baca Juga: BESOK TERAKHIR, Beasiswa Kemenag untuk S2 dan S3. Cek Jadwal, Persyaratan, dan Tata Cara Pendaftaran

Selain itu kepada kedua pelamar tersebut, Nunuk Suryani juga mengungkapkan bahwa keduanya akan mengikuti tes CAT BKN sesuai yang ditentukan akan mengikuti empat jenis mata seleksi.

Sistem seleksi penilaian kerja sederhana atau Situational Judgement Test ini merupakan salah satu dari bagian seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan ASN tahun anggaran 2023.

Kategori apa saja yang diwajibkan untuk ikuti seleksi kompetensi teknis terkait dengan sistem seleksi penilaian kerja sederhana atau Situational Judgement Test dari P2 dan P3?

Baca Juga: SELAMAT, 81.607 Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Lulus Seleksi Administrasi, Apa Tahap Berikutnya?

Dilansir dari situs Guru PPPK Kemendikbud Ristek, pada bagian mekanisme seleksi, ada dua jenis pelamar yang diwajibkan untuk mengikutinya, yaitu P2 dan P3 yang masing-masing terdiri dari:

  1. Kategori yang pertama yang diwajibkan untuk ikuti ketentuan tes penilaian kerja sederhana adalah Guru eks THK-II.
  2. Kategori kedua adalah Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan(Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Terus Berlanjut, Pelamar Dihimbau Waspada Terhadap Penipuan, BKN Temukan Sejumlah Kasus

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah