Secara umum, jenis seleksi yang akan dikenakan kepada kedua jenis kategori ini pada saat mengikuti seleksi kompetensi pengadaan calon ASN Guru PPPK tahun ini terdiri atas kompetensi teknis yang didalamnya ada:
- Sistem penilaian situasi kerja sederhana;
- Sistem penilaian kompetensi manajerial;
- Seleksi kompetensi sosial kultural;
- Penilaian tes wawancara.
Jadi, itulah ketentuan bagi P2 dan P3 yang akan dikenakan tes sistem penilaian kerja sederhana atau Situational Judgement Test pada pengadaan tes PPPK Guru 2023.***