Begini Akibatnya Jika P2-P4 PPPK Guru 2023 Tidak Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau Ditiadakan

- 23 Oktober 2023, 07:53 WIB
P2-P4 PPPK Guru 2023 catat ketentuan pengadaan SKTT
P2-P4 PPPK Guru 2023 catat ketentuan pengadaan SKTT /Dok. Guru PPPK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Bagi para peserta P2-P4 yang ikut tes PPPK Guru 2023 ketahui begini ketentuan jika tidak ikut seleksi kompetensi teknis tambahan atau jika saja tidak diadakan oleh Instasni Pemerintah. Apakah nilai ambang batas kumulatif Anda akan menjadi sia-sia?

Salah satu jenis tes yang akan dihadapi oleh peserta P2-P4 pada kelanjutan proses tes PPPK Guru 2023 setelah ujian kompetensi adalah mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang akan diadakan oleh Pemerintah melalui Instansi Daerah.

Sesuai jadwalnya, pengadaan seleksi kompetensi teknis tambahan ini, pada tanggal 15 November 2023 sampai 6 Desember 2023. P2-P4 yang ikut tes PPPK Guru 2023 lanjutan, catat jadwalnya dan ketentuannya tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Senin 23 Oktober 2023, Saksikan Live Pegadaian Liga 2 2023 PSMS Medan vs Sriwijaya FC

Bagaimana akibat jika saja P2-P4 PPPK Guru 2023 tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan jika ditiadakan oleh Instansi Daerah sesuai dengan ketetapan yang berlaku?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan Mendikbud Nomor 298/M/2023, bahwasannya, pengadaan kompetensi teknis tambahan ini merupakan salah satu cara untuk mengoptimalisasi hasil seleksi kompetensi teknis bagi peserta PPPK calon Guru ASN tahun ini.

Ditetapkan bahwa bagi seluruh Instansi Daerah yang hendak mengadakan seleksi kompetensi teknis tambahan ini wajib memberitahukan kepada Mendikbud Ristek, MenPAN RB, BKN, dan Dirjen GTK secara tertulis.

Selain itu, ditetapkan bahwa hanya empat kategori saja yang diwajibkan untuk mengikuti tes tersebut, diantaranya adalah Eks THK II, Guru Non ASN, Guru Lulusan PPG dan Guru yang telah mengabdi dan sudah ada data di Dapodik.

Baca Juga: AWAS! Denda 100 Juta Menanti Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Simak Selengkapnya!

Lalu, bagaimana dengan Instansi Daerah yang tidak akan mengadakan seleksi tersebut? P2-P4 tes PPPK Guru 2023 silahkan cek ketentuannya.

Dilansir dari situs resmi Guru PPPK Kemdikbud Ristek, ditegaskan pada bagian mekanisme pengadaan calon Guru ASN PPPK 2023 terkait adanya jika Instansi Daerah yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan ini, yaitu adanya pemberlakuan nilai kompetensi teknis secara murni. Apa artinya?

"Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100 persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN," tulis pada portal Guru PPPK Kemendikbud Ristek. 

Adapun terkait dengan nilai yang harus dipenuhi oleh pelamar lulusan PPG dan Guru yang terdata di Dapodik dalam rangka mengikuti tes ini, wajib mengantongi nilai kumulatif NAB khusus untuk seleksi CAT BKN kemampuan manajerial dan sosio kultural serta tes wawancara.

Baca Juga: Bendera Palestina dikibarkan Fans Liverpool di Anfield, Tulisan di Spanduk Jadi Sorotan

Besaran nilai kumulatif ambang batas pada ketiga seleksi tersebut adalah, untuk seleksi kompetensi teknis sosio kultural dan manajerial wajib bernilai 180 dan tes wawancara wajib mengantongi 40.

Jadi, bagi peserta P2-P4 yang ikut tes PPPK Guru 2023 catat itulah ketentuan yang akan diikuti jika Instansi Daerah tidak mengadakan seleksi kompetensi teknis tambahan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah