Guru dan Kepala Sekolah dapat memilih 1 indikator yang ingin ditingkatkan sehingga berdampak signifikan pada kualitas pembelajaran.
Dari program itu, diharapkan penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Guru dan kepala sekolah akan mendapatkan penilaian yang sesuai dengan kinerjanya.
Selain itu, PMM juga dapat digunakan Guru dan Kepala Sekolah yang berstatus ASN untuk mengisi SKP mulai Januari 2024, karena program itu terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.
Sedangkan bagi guru non ASN, fitur Pengelolaan Kinerja dalam PMM dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa.
Program PMM tersebut sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Tenis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Dari PMM, Guru dan Kepala Sekolah akan mendapatkan kemudahan dalam pengelolaan di setiap semester pembelajaran.
Siklus pengelolaan kinerja menjadi lebih jelas yaitu perencanaan yang dilakukan Bulan Januari, pelaksanaan program pada Februari hingga Mei, dan penilaiannya pada Juni.
Sedangkan perencanaan di bulan Juli, pelaksanaannya pada Agustus hingga November, lalu penilaiannya dilakukan pada Desember.
Informasi lengkap terkait PMM bisa diakses melalui laman Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.***