Pada artikel ini, akan disajikan syarat penerima bantuan PIP Kemdikbud dan juga cara mendaftar secara online. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti: keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Keluarga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Yatim piatu, termasuk tinggal di panti sosial dan asuhan.
5. Terdampak bencana alam.
6. Drop out dan diharapkan kembali bersekolah.
7. Memiliki kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang alami pemutusan hubungan kerja.
8. Orang tua sebagai narapidana.