Cara Daftar PIP Kemdikbud Secara Online, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pelajar

- 30 Desember 2023, 09:41 WIB
Ilustrasi penerima dana PIP Kemdikbud.
Ilustrasi penerima dana PIP Kemdikbud. /pip.kemdikbud.go.id

9. Mempunyai 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah. 

10. Peserta di satuan pendidikan non formal atau di lembaga kursus lainnya. 

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, BLT El Nino di Jakarta Barat Cair 29 Desember, Apakah 2024 akan Dilanjutkan? Simak Ulasannya

Adapun cara mendaftar PIP Kemdikbud secara online adalah sebagai berikut ini. 

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud. 

2. Persiapan dokumen: KK, KTP. 

3. Mengisi data diri di formulir pembuatan akun. 

4. Masukkan nomor KK, KTP, nama lengkap sesuai KTP orang tua. 

5. Input data alamat: Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Keseluruhan/Desa.

6. Unggah swafoto dan foto KTP (KTP asli orang tua). 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah