18. Tidak Masuk Sekolah= 18 peserta didik.
Dari daftar di atas diketahui bahwa peserta didik yang telah lulus atau bekerja juga dicabut kepesertaan terhadap KJP Plus.
Terkait hal ini Purwo mengungkapkan bahwa pencabutan atau pembatalan terhadap kepesertaan KJP Plus juga diberlakukan kepada peserta didik yang telah lulus atau sudah bekerja.
"Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja," pungkasnya.***