BERITASOLORAYA.com- Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Januari 2024 baru saja dicairkan mulai kemarin.
Namun, melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta yang dilansir BeritaSoloRaya.com pada 4 Januari 2024 diketahui bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mencabut kepesertaan KJP Plus 492 siswa sepanjang tahun 2023.
Bukan tanpa alasan Disdik DKI Jakarta mencabut kepesertaan KJP Plus 492 siswa tersebut, melainkan telah melalui tahapan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta satu ini.
Kemudian, hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut ditemukan peserta didik penerima KJP Plus yang terbukti lakukan pelanggaran dan hal lainnya yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 110/ 2021 mengenai Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Dijelaskan oleh Purwosusilo selaku Plt Kepala Disdik DKI Jakarta bahwa kepesertaan KJP Plus akan dicabut atau dibatalkan bila siswa terbukti tidak mematuhi bahkan melakukan pelanggaran yang tercantum dalam peraturan yang telah ditetapkan.
"Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan," terangnya.
Baca Juga: Link Pengumuman CPNS 2023 Kemdikbud, Mulai Diumumkan Hari Ini, 5 Januari 2024
Berikut ini rincian bentuk pelanggaran dan hal lainnya yang menyebabkan kepesertaan KJP Plus 492 siswa dicabut Disdik DKI Jakarta:
1. Tindakan Asusila= 3 peserta didik.
2. Berkelahi= 1 peserta didik.
3. Berkendara dan Membawa Senjata Tajam= 7 peserta didik.
4. Lulus= 5 peserta didik.
5. Melakukan Bullying/ Tindak Kekerasan/ Perundungan= 27 peserta didik.
Baca Juga: YES! KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair, Cek Besaran untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM
6. Mencuri= 5 peserta didik.
7. Menggadaikan ATM KJP= 79 peserta didik.
8. Mengundurkan Diri dari KJP/ Menikah= 39 peserta didik.
9. Meninggal= 3 peserta didik.
10. Menolak KJP= 1 peserta didik.
Baca Juga: Info Pencairan KJP Plus 2024: Besaran dan Link Cek Status Penerima
11. Merokok= 103 peserta didik.
12. Minum Miras/ Narkoba= 8 peserta didik.
13. Orang Tua ASN (PNS/ PPPK)= 10 peserta didik.
14. Pindah Sekolah= 11 peserta didik.
15. Sudah Bekerja= 8 peserta didik.
16. Tawuran= 163 peserta didik.
17. Melakukan Tindak Pidana= 1 peserta didik.
18. Tidak Masuk Sekolah= 18 peserta didik.
Dari daftar di atas diketahui bahwa peserta didik yang telah lulus atau bekerja juga dicabut kepesertaan terhadap KJP Plus.
Terkait hal ini Purwo mengungkapkan bahwa pencabutan atau pembatalan terhadap kepesertaan KJP Plus juga diberlakukan kepada peserta didik yang telah lulus atau sudah bekerja.
"Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja," pungkasnya.***