Keunggulan dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah bagi Calon Keluarga Penerima Manfaat

- 8 Januari 2024, 09:30 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan akses pendidikan.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan akses pendidikan. /Instagram/@kipkuliah/

BERITASOLORAYA.com – Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau yang dikenal dengan sebutan KIP Kuliah maupun KIPK, merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat.

Siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berpotensi akademik baik bisa berkesempatan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Sebab KIP Kuliah diperuntukkan bagi siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat yang ingin lanjut jenjang studi tetapi terkendala masalah ekonomi.

Baca Juga: Pagi-pagi Cek Harga Bahan Pangan Pokok Nasional Tingkat Eceran , Apa Saja yang Turun per 8 Januari 2024?

Pada umumnya KIP Kuliah dibagikan kepada siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat yang berkeinginan tinggi untuk melanjutkan pendidikan perkuliahan tetapi tidak mampu membiayai perkuliahannya di perguruan tinggi.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 7 Januari 2024, KIP Kuliah diberikan kepada siswa-siswi yang berpotensi akademik baik, untuk menjamin bahwa penerima bantuan terseleksi dari yang benar-benar memiliki potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Dengan memiliki KIP Kuliah, mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi akan dibantu oleh pemerintah dalam hal pembiayaan biaya pendidikan hingga selesai kuliah tepat waktu.

Dengan kata lain, KIP Kuliah diberikan untuk meringankan biaya perkuliahan siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat yang berpotensi baik.

Baca Juga: EMANG BOLEH SEGAMPANG INI? Dapat Cuan Gratis Saldo DANA Kaget Terbaru 8 Januari 2024, Cek Link Berikut

KIP Kuliah ini bukanlah suatu beasiswa. Sebab keduanya berbeda pada ranah fokus, beasiswa berfokus pada pemberian penghargaan maupun dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Sedangkan KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.

Bagi mereka yang ingin mendapatkan KIP Kuliah, maka harus memenuhi persyaratan dan ketentuan pendaftaran lain yang ditetapkan oleh panitia. Berikut ini adalah sejumlah keunggulan dari mendapatkan KIP Kuliah.

- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.

- Pembebasan biaya kuliah maupun pendidikan yang dibayar langsung kepada perguruan tinggi.

- Bantuan biaya hidup yang ditetapkan oleh Puslapdik dan didasarkan pada perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Baca Juga: GRATIS! Serbu Saldo Link DANA Kaget Hari Ini 8 Januari 2024, Cair Rp100 Ribu, Buruan Kuota Masih Tersedia

Sedangkan untuk persyaratan mendaftar program KIP Kuliah bagi para siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat adalah sebagai berikut.

- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maupun bentuk lain yang sederajat dan akan lulus pada tahun berjalan.

- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA, SMK atau bentuk lain sederajat yang dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, dan memiliki NISN, NPSN, serta NIK yang valid.

- Berpotensi akademik baik tetapi terhalang keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Nunuk Suryani Sebut Guru Honorer dengan Kode Status P Bisa Daftar Kembali di Seleksi Tahun 2024

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi yang terakreditasi.

Jadi begitulah informasi yang bisa disampaikan mengenai keunggulan dan syarat pendaftaran KIP Kuliah bagi calon keluarga penerima manfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah