Salah Satu Faktor Pertimbangan Penilaian Perencanaan Penyusunan Kinerja Guru di PMM

- 14 Januari 2024, 11:26 WIB
Ilustrasi penyusunan Penilaian  Perencanaan Penyusunan Kinerja Guru di PMM
Ilustrasi penyusunan Penilaian Perencanaan Penyusunan Kinerja Guru di PMM /Mudassar Iqbal /Pixabay

Tugas tambahan pada pengelolaan kinerja diatur dalam beberapa juknis seperti halnya Permendikbud nomor 15/2018, Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25, Permendikbudristek nomor 79/2015 Pasal 14 dan Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41.

Tugas tambahan dapat dipilih, daftarnya dapat klik link ini, nanti diarahkan ke portal Kemdikbud.
https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26299452064409

Baca Juga: Pensiunan PNS Full Senyum, Jokowi Sudah Teken PP Kenaikan Gaji, Ini Penghasilan Bulan Februari Nanti...


Pada pelaksanaan tugas tambahan, diminta melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tugas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.

Update informasi terbaru tentang Guru, Pendidikan, ASN dan Ekonomi dapat mengikuti Telegram dengan KLIK LINK INI kemudian ‘join’.***



Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x