Tugas tambahan pada pengelolaan kinerja diatur dalam beberapa juknis seperti halnya Permendikbud nomor 15/2018, Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25, Permendikbudristek nomor 79/2015 Pasal 14 dan Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41.
Tugas tambahan dapat dipilih, daftarnya dapat klik link ini, nanti diarahkan ke portal Kemdikbud.
https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26299452064409
Pada pelaksanaan tugas tambahan, diminta melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tugas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.
Update informasi terbaru tentang Guru, Pendidikan, ASN dan Ekonomi dapat mengikuti Telegram dengan KLIK LINK INI kemudian ‘join’.***