Salah Satu Faktor Pertimbangan Penilaian Perencanaan Penyusunan Kinerja Guru di PMM

- 14 Januari 2024, 11:26 WIB
Ilustrasi penyusunan Penilaian  Perencanaan Penyusunan Kinerja Guru di PMM
Ilustrasi penyusunan Penilaian Perencanaan Penyusunan Kinerja Guru di PMM /Mudassar Iqbal /Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Penyusunan perencanaan kinerja sudah dapat dilakukan oleh guru melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) hingga tanggal 31 Januari 2024.

Pada penyusunan perencanaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) terdapat salah satu faktor sebagai pertimbangan penilaian kepala sekolah.

Pasalnya, penyusunan perencanaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) memiliki lima tahap yang dikerjakan, yaitu:
- Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran
- Pengembangan Kompetensi
- Tugas Tambahan
- Perilaku Kinerja
- Rangkuman.

Baca Juga: TIDAK HANYA SATU, Inilah Komponen THR yang Akan Diterima Oleh Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya....

Pada penyusunan tugas tambahan bersifat opsional, artinya tidak diberlakukan untuk semua guru. Guru yang bersedia memilih melakukan tugas tambahan, akan dipertimbangkan atasannya sebagai salah satu faktor dalam penilaian kinerja.

Guru yang tidak melakukan tugas tambahan, kinerjanya dinilai berdasarkan faktor lain di luar Tugas Tambahan. Salah satu tahap penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru yaitu Tugas Tambahan.

Tanggung jawab atau peran ekstra guru sesuai Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar, itulah yang disebut sebagai Tugas Tambahan.

Baca Juga: Cek Bansos yang akan Cair di Tahun 2024 Mulai Januari hingga Desember


Guru dapat mengerjakan lebih dari satu tugas tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah ditetapkan.

Tugas tambahan pada pengelolaan kinerja diatur dalam beberapa juknis seperti halnya Permendikbud nomor 15/2018, Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25, Permendikbudristek nomor 79/2015 Pasal 14 dan Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41.

Tugas tambahan dapat dipilih, daftarnya dapat klik link ini, nanti diarahkan ke portal Kemdikbud.
https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26299452064409

Baca Juga: Pensiunan PNS Full Senyum, Jokowi Sudah Teken PP Kenaikan Gaji, Ini Penghasilan Bulan Februari Nanti...


Pada pelaksanaan tugas tambahan, diminta melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tugas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.

Update informasi terbaru tentang Guru, Pendidikan, ASN dan Ekonomi dapat mengikuti Telegram dengan KLIK LINK INI kemudian ‘join’.***



Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x