BERITASOLORAYA.com - Panitia Seleksi Kementerian Agama (Pansel Kemenag) mengumumkan hasil seleksi pasca sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag 2023.
Dari hasil pengajuan sanggah tersebut, total ada 47 peserta yang mengajukan dan semuanya ditolak oleh Pansel Kemenag.
Ketua Pansel yang juga Sekjen Kemenag, Nizar, mengatakan penolakan tersebut merupakan hasil akhir setelah ada proses peninjauan dan penelaahan sanggahan dari peserta CPNS 2023.
“Status kelulusan dalam pengumuman CPNS Kemenag 2023 lalu tidak ada yang berubah karena 47 peserta yang mengajukan sanggah semuanya ditolak,” kata Nizar, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman kemenag.go.id, Jumat, 19 Januari 2024.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2023 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
Selain itu, juga wajib mengirimkan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman resmi SSCASN.
“DRH dan kelengkapan dokumen wajib dikirimkan secara elektronik mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2024,” jelas Wawan.
Berikut ini dokumen yang wajib diunggah secara elektronik oleh peserta yang lulus seleksi CPNS 2023 Kemenag: