Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja 2024 Sekarang! Dapat Uang Rp4,2 Juta Modal KTP dan KK
Rintangan yang banyak dialami oleh mahasiswa pada umumnya dapat mereka taklukkan dalam kondisinya sebagai penyandang disabilitas. Sungguh, apresiasi dan prestasi yang sangat luar biasa.
Pemerintah Indonesia tidak pernah membatasi hak oleh penyandang disabilitas atau difabel. Hal ini termasuk hak untuk memperoleh pendidikan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Puslapdik Kemendikbudristek pada 24 Januari 2024, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyampaikan bahwa akses mahasiswa penyandang disabilitas ke perguruan tinggi telah dijamin oleh regulasi Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.
Selain itu, Perguruan Tinggi diwajibkan untuk tidak menolak mahasiswa penyandang disabilitas yang ingin memiliki keinginan untuk belajar dan melanjutkan pendidikannya di lingkungan institusi perguruan tinggi.
Di sisi lain, mahasiswa penyandang disabilitas juga berhak memperoleh beasiswa. Penyandang disabilitas atau difabel memiliki hak yang setara dalam mengejar pendidikan tinggi melalui dukungan pemerintah yaitu KIP Kuliah.
Bahkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim juga turut menekankan bahwa golongan disabilitas atau difabel merupakan prioritas sebagai penerima manfaat dari program KIP kuliah.