Baca Juga: Alhamdulillah, Pensiunan PNS Bisa Dapatkan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 Dengan Kenaikan 12 Persen?
Sementara itu, sesuai dengan website resmi Kemenag pada tanggal 20 Januari 2024 menjelaskan bahwa: “Kementerian Agama melalui LPTK telah menerbitkan ijin penyelenggaraan Program Studi PPG yang mengacu pada UUGD, UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa pendidikan profesi merupakan jenjang pendidikan setelah sarjana yang dalam penyelenggaraanya dengan model konsekutif (berlapis) dalam konkuren.”***